Latest: Perkuat Kaderisasi Generasi Muda, DPW LDII Jawa Barat Siapkan Indonesia Emas 2045Ketua DPW LDII Jabar Minta Generasi Muda Berani Melawan Kelemahan Jadi PemenangHari Juang Polri, Jejak Perjuangan Arif Wachjunadi Mengungkap Sejarah Polisi Republik IndonesiaPeringati HUT Ke-81 RI, LDII Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan di Era DigitalKetua DPW LDII Jabar Pimpin Upacara Kemerdekaan Khidmat Di Wilayah Kabupaten Bekasi

Kolaborasi dengan Kemenag, LDII Tarakan Siap Sosialisasikan Besaran Zakat Fitrah 2025

Jabar Utama

Tarakan (19/02) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menggelar rapat persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H. Rapat ini membahas konversi harga beras zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah. Kegiatan berlangsung di Kantor Kemenag Kota Tarakan, Rabu (19/2/2025).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tarakan, Alias, SKM., M.Kes membuka langsung rapat tersebut mewakili Pj Wali Kota Tarakan. Sejumlah pihak diundang dalam rapat ini, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, DPD LDII, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd., mengatakan hasil rapat ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) sebagai panduan resmi masyarakat dalam membayar zakat fitrah dan fidyah.

"Kami membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah, termasuk penetapan nilai konversi beras ke dalam rupiah. Hasil kesepakatan akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah," ujar Syopyan.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras, yakni:

  1. Beras kualitas tinggi: Rp 45.000/jiwa (Rp 18.000/kg x 2,5 kg)
  2. Beras kualitas sedang: Rp 40.000/jiwa (Rp 16.000/kg x 2,5 kg)
  3. Beras kualitas rendah: Rp 37.500/jiwa (Rp 15.000/kg x 2,5 kg)

Sementara itu, pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dikonversi sebesar Rp 30.000/jiwa.

"Konversi ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang. Dengan adanya tiga pilihan ini, diharapkan umat Islam dapat menentukan sesuai kemampuan," tutup Syopyan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Tulis komentar

0/1000